Polda Riau Sita Sabu 20 Kg, Kurir Dikendalikan Napi di Lapas Pekanbaru

Dalam penangkapan itu, seorang pelaku H (50) yang berperan sebagai sopir tewas ditembak saat mencoba melakukan perlawanan.

Eko Faizin
Selasa, 10 November 2020 | 12:16 WIB
Polda Riau Sita Sabu 20 Kg, Kurir Dikendalikan Napi di Lapas Pekanbaru
Para tersangka bersama barang bukti dihadirkan saat gelar ekspos pengungkapan kasus sabu 20 kg di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Wahyudi]

SuaraRiau.id - Polda Riau kembali menangkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram (kg). Kali ini Tim Harimau Kampar Polda Riau juga meringkus dua orang tersangka.

Dalam penangkapan itu, seorang pelaku H (50) yang berperan sebagai sopir tewas ditembak saat mencoba melakukan perlawanan. Sementara itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya dengan inisial SB (50) dan SS (50).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut bahwa sindikat itu dikendalikan seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

"Jaringan ini dikendalikan Pelaku inisial SE (45) yang berstatus narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dengan kasus yang sama, hanya saja pelaku SE meninggal dunia karena muntah darah," terang Agung saat gelar pers rilis di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020).

Kapolda menambahkan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkoba, pada Senin (9/11/2020) pukul 02.00 WIB.

"Petugas lalu melakukan penghadangan dan penangkapan para pelaku yang membawa dua karung sabu," kata Agung.

Para tersangka menggunakan mobil jenis Xenia warna hitam BM 1103 VV dari Kabupaten Bengkalis yang akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.

Pada saat akan ditangkap pelaku H (50) sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan menerobos petugas saat akan melakukan penghadangan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan dan akhirnya pelaku H tewas di tempat.

Kemudian petugas meringkus pelaku SB yang saat itu berada di dalam mobil yang membawa dua karung goni berisi sabu.

"Selanjutnya Tim Harimau Kampar Polda Riau melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan lalu mengamankan satu pelaku lainnya inisial SS (50) di salah satu kos home stay Kabupaten Pelalawan," imbuhnya.

Pelaku SS yang mengaku sebagai anggota polisi ini berperan sebagai pengawal dan mengatur perjalanan dengan mendapat upah Rp 40 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak