Lagi, Polda Riau Tangkap Kurir 20 Kg Sabu, 1 Tewas Didor

Setelah melakukan penyelidikan, petugas membuntuti mobil minibus yang berisi dua orang di Kecamaran Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Eko Faizin
Senin, 09 November 2020 | 17:13 WIB
Lagi, Polda Riau Tangkap Kurir 20 Kg Sabu, 1 Tewas Didor
Polda Riau mengamankan pelaku saat membawa 20 kilogram sabu. Satu pelaku, H tewas diterjang timah panas. [Dok Riauonline/Istimewa]

SuaraRiau.id - Tim Harimau Kampar Polda Riau, meringkus dua orang kurir narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram (kg), Senin (9/11/2020).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyakarat bahwa akan ada sabu masuk ke wilayah Kota Dumai dari Pulau Rupat untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas membuntuti mobil minibus yang berisi dua orang di Kecamaran Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Namun pelaku tahu mereka diikuti petugas. Para pelaku berusaha kabur. Petugas terpaksa menghadiahi timah panas.

Pelaku inisial H yang mengalami luka tembak kemudian tewas saat berusaha dibawa ke rumah sakit.

Selain pelaku H, petugas juga mengamankan tersangka lainnya, yaitu SB dan SS.

Dari hasil penggeledahan terhadap mobil minibus pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, pelaku atas nama H berusaha menerobos hadangan mobil petugas.

“Kita lakulan tindakan tegas, karena pelaku berusaha membahayakan petugas dengan menabrakkan mobil yang dia kendarai ke arah petugas,” kata Agung seperti yang dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (9/11/2020).

Kapolda Riau menambahkan, seorang pengendali turut kita amankan di Lapas Pekanbaru, mengendalilan upaya peredaran sabu dari Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.

“Pelaku SE sebagai pengendali di Lapas Gobah, tadi malam pelaku meninggal dunia karena sakit yang ia derita,” kata Kapolda Riau.

Selain, barang bukti 20 kilogram sabu, petugas juga amankan satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit toyota Yaris, serta tiga unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pas 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak