SuaraRiau.id - Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan dua pelaku pembawa 135 kilogram ganja kering, Rabu (28/10/2020) dini hari.
Pengungkapan ganja ini dibantu oleh Polres Payakumbuh dan Polda Sumbar.
Selanjutnya pada Kamis (29/10/2020), polisi melakukan pengembangan dan menemukan fakta baru dari dua pelaku yang berhasil diamankan.
"Ada beberapa fakta baru dari keterangan pelaku," sebut Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso kepada Covesia.com (jaringan Suara.com), Jumat (30/10/2020).
Trisno Eko menyebut, ganja kering sebanyak 135 kilogram tersebut akan dikirim ke Lampung. Pelaku juga sudah menyiapkan dua orang kurir untuk membawa ke Lampung.
"Pelaku ini jaringan antar provinsi. Barang yang disita ini akan dikirim ke Lampung. Pelaku juga sudah menyiapkan dua orang kurir untuk ke Lampung. Dua kurir ini berinisial E dan Y. Sekarang sudah kami masukkan mereka berdua ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Trisno.
Ganja kering 135 kilogram yang disita ini, sebelumnya didatangkam dari Aceh sebanyak 200 kilogram seminggu yang lalu.
Kemudian, 65 kilogram sudah diedarkan di sekitar wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
"Minggu lalu, ganja ini datang dari Aceh sebanyak 200 kilogram. Kemudian 65 kilogram sudah diedarkan. Barulah sisanya akan dikirim ke Aceh," katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Rabu (28/10/2020).
Dalam pengembangan, ternyata di rumah seorang pelaku di Nagari Taeh Bukik, ditemukan 135 kilogram ganja kering.