Terlibat Narkoba, Begini Kronologis Penangkapan Petugas Khusus Lapas Rumbai

Peredaran sabu ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh napi Lapas Pekanbaru.

Eko Faizin
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:50 WIB
Terlibat Narkoba, Begini Kronologis Penangkapan Petugas Khusus Lapas Rumbai
Ilustrasi penangkapan

SuaraRiau.id - Polda Riau dan Bareskrim Polri menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (20/10/2020).

Keduanya diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri. Pelaku adalah W (39) yang juga merupakan Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai dan kurir narkoba berinisial J (29).

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna gold serta 1.970 butir pil Happy Five.

Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara polisi yang ingin menyelidiki peredaran narkoba di Lapas dilarang masuk oleh sipir.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK, membenarkan adanya hal tersebut dan saat ini sudah terkendali dan clear.

"Awalnya sempat gitu, tapi sudah clear," ucap Sunarto kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (30/10/2020).

Berawal dari Lapas Pekanbaru
Peredaran sabu ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh napi Lapas Pekanbaru. Informasi tersebut diolah dan dilanjutkan proses penyelidikan.

Selasa (20/10/2020), tim gabungan mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan atau di samping Showroom Yamaha dengan teknik tempel yang diletakkan pada lokasi tertentu oleh seorang pria menggunakan sepeda motor Nopol BM 2019 HM.

Kemudian barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki menggunakan mobil merek Honda Jazz warna abu-abu dengan Nopol BM 1085 NX yang tercatat milik A (istri S).

Kedua pelaku kabur dari TKP namun tim berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu dan 1.000 butir pil Happy Five.

Lalu Rabu (21/10/2020), jajaran Tim Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan (samping Showroom Yamaha) Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.

Sedangkan W, tersangka yang membawa mobil Honda Jazz dibekuk di konter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda, pukul 13.30 WIB.

Dari interogasi, polisi kemudian menuju rumah kontrakan W. Polisi kembali menemukan dan menyita 1 kg sabu dan 970 butir Happy Five.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata kurir (J) dikendalikan oleh napi kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama S.

S juga mengendalikan kurir lainnya F jaringan internasional yang saat ini masih DPO berada di negeri jiran Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini