SuaraRiau.id - Polsek Mandau menangkap dua pemuda asal Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau dengan kepemilikan 9 paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan oleh Polsek Mandau pada Selasa (27/10/2020), sekira pukul 16.00 WIB kemarin.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengatakan kedua pemuda inisial YY (22) dan AP (20) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.
Mereka diduga kuat penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.
"Keduanya diamankan di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau," kata Kompol Arvin kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2020).
Lanjut Kompol Arvin, kedua pemuda itu diamankan saat sedang berhenti dari sepeda motor merek Honda Beat putih dengan nomor polisi BM 2704 DX yang dikendarainya.
"Barang bukti narkotika yang ditemukan dari tersangja YY (22) di antaranya 1 paket sabu dan 8 paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil warna hijau miliknya. Sedangkan tersangka AP (20) mengakui berperan sebagai kurirnya," terang Kompol Arvin.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa sebanyak 9 paket sabu itu didapat dari rekanya inisial K (DPO) yang tinggal di daerah Lakuak, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap K, namun belum berhasil.
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan insentif oleh penyidikan dalam rangka penyelidikan dan pengembangan perkara tindak pidana narkotika.