Dikritik Ferdinand Soal UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Tengku Zulkarnain

Balas-balasan kritik kedua tokoh diawali dari pernyataan Tengku berkaitan dengan saran pemerintah kepada masyarakat yang menilai UU Cipta Kerja memiliki kelemahan.

Eko Faizin
Senin, 26 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Dikritik Ferdinand Soal UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Tengku Zulkarnain
Politikus Ferdinand Hutahaen. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dijelaskan Jokowi, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Presiden.

Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” terangnya.

Baca Juga:Bahas UU Cipta Kerja, Ini Pesan Menohok Ferdinand untuk Tengku Zul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini