Sebelum Diamankan Polisi, Dua Pihak Ini Sempat Melaporkan Gus Nur

Penasehat hukum memastikan penangkapan Gus Nur bukan kasus Nadhatul Ulama.

Tasmalinda
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 11:28 WIB
Sebelum Diamankan Polisi, Dua Pihak Ini Sempat Melaporkan Gus Nur
Gus Nur (dok pribadi)

SuaraRiau.id - Gus Nur atau yang benama lengkap Sugi Nur Raharja dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri.

Ia ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Jumat (23/10/2020).

Penasehat Hukum, Andry Ermawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Sebelumnya dua pihak resmi melaporkan Gus Nur ke polisi karena membahas ormas Nadhatul Ulama (NU) di era Jokowi. Dalam laporan itu, Gus Nur dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Gus Nur Ditangkap Polisi, Penasehat Hukum Sebut Kasus Lain Bukan Kasus NU

Pihak pertama yang melaporkan Gus Nur adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi Ayub Junaidi melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (20/10/2020) lalu.

“Kami melaporkan Nur Sugi (Gus Nur) atas komentarnya di Youtube saat bersama Saudara Refly Harun. Di mana, dia mengumpakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler,” kata Ayub dilansir suarajatim.id, Selasa (20/10/2020) lalu.

Ayub mengatakan, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.

“Sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami laporkan ke kepolisian agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.

Ayub mengatakan, bukan sekali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian kepada beberapa pihak.

Baca Juga:Sempat Singgung Presiden Jokowi Suka Dusta, Gus Nur Diamankan Bareskrim

“Tapi selama ini tidak diproses secara hukum,” katanya.

Pihak kedua, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang, Provinsi Banten. Mereka melaporkan Gus Nur ke Mapolda Banten, Rabu (21/10/2020) sore.

Perwakilan pelapor, Ki Matin Syarkowi menduga kuat adanya penghinaan, ujaran kebencuan, pencemaran nama baik NU yang dilakukan oleh Gus Nur.

Sementara Refly Harun turut dilaporkan karena dianggap secara sengaja membuat konten dan menyebarkan video yang berisi dugaan penghinaan, kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU.

"Setelah saya dari para generasi muda NU diperlihatkan konten Youtube Refly Harun, yang saya pikir sudah menyebar luas di mana-mana itu," ucap Ki Matin Syarkowi kepada awak media usai membuat laporan di Mapolda Banten, Rabu (21/10/2020) petang.

Setelah Gus Nur ditangkap polisi kemarin, penasehat hukum memastikan jika Gus Nur diamankan bukan terkait kasus dengan ormas islam Nadhatul Ulama.

Sumber : Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak