Tenaga Ahli KSP Buka Suara Soal Dugaan Provokasi di Grup WhatsApp KAMI

Ade menyebut tindakan penangkapan terhadap beberapa tokoh KAMI yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mencegah perbuatan tindak pidana.

Eko Faizin
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:04 WIB
Tenaga Ahli KSP Buka Suara Soal Dugaan Provokasi di Grup WhatsApp KAMI
Jumpa pers penangkapan tokoh KAMI di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020). [Suara.com/Yasir]

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Keelapan anggota dan petinggi KAMI sudah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini