SuaraRiau.id - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) 4 kecamatan di Kota Pekanbaru dihentikan. Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan PSBM di Kecamatan Tampan, disusul Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Bukitraya.
Namun, Pemko Pekanbaru kini menghentikannya dan mengganti dengan Perilaku Hidup Baru (PHB).
Hal tersebut dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil usai rapat evaluasi PSBM bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Ruang Multimedia, MPP Pekanbaru, Kamis (15/10/2020).
"Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang," terang Muhammad Jamil seperti yang dikutip dari pekanbaru.go.id, Kamis (15/10/2020).
Lanjutnya, dalam penerapan PHB nanti tim penegak Satgas Covid-19 Pekanbaru akan patroli di 4 kecamatan yang PSBM lalu.
Bedanya, tidak ada lagi penyekatan jalan seperti yang dilakukan selama PSBM. Sedangkan, payung hukum yang digunakan dalam penindakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru.
Jamil mengatakan, efektif PHB kemungkinan mulai diterapkan pada Senin (19/10/2020) depan.
"Untuk pembatasan jam malam tidak ada. Kita akan terapkan PHB ini dalam waktu dekat. Kita mulai beberapa kecamatan dulu," ucap Jamil.