SuaraRiau.id - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan maklumat terkait kebijakan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, Kamis (15/10/2020).
Maklumat yang dikeluarkan tanggal 15 Oktober ini, dengan nomor 248/MAK/2020. Untuk penerapannya, akan disesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.
Gubri Syamsuar menyebutkan, maklumat ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
''Ada tiga poin dalam maklumat ini, kami meminta agar masyarakat Riau untuk dapat mematuhinya,'' kata Syamsuar.
Apabila telah dipatuhi, Syamsuar berharap maklumat ini nantinya bisa menurunkan angka kematian di Riau. yang terpenting adalah, maklumat diharapkan dapat menurunkan kasus positif virus corona di Riau.
Adapun tiga poin dalam maklumat Gubri tersebut. Yang pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang.
''Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,'' tegas Syamsuar.
Ketiga, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.
Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin penting dalam maklumat itu, yaitu pemerintah ingin mengatur kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam protokol kesehatan.
Kontributor: Wahyudi