Bikin Pasar Kaget Tanpa Izin di Pekanbaru, Siap-siap Dibubarkan

Aparat dari tim yustisi bisa menindak keberadaan pasar ini bila mengganggu ketertiban.

Eko Faizin
Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:11 WIB
Bikin Pasar Kaget Tanpa Izin di Pekanbaru, Siap-siap Dibubarkan
Ilustrasi pasar tradisional. [Antara]

Ada Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.

"Regulasinya jelas bahwa pemerintah dan swasta bisa mendirikan pasar, asal memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Ada pengaturan jarak antar pasar dalam perda itu. Pengelola harus melengkapi fasilitas standar. Pihaknya mendata saat ini ada 71 titik pasar kaget di Pekanbaru.

Titiknya menyebar di 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru.

"Jumlah ini bisa bertambah bisa berkurang, karena mereka tidak tetap. Lokasinya pun berpindah-pindah," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini