SuaraRiau.id - Penangkapan delapan para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), disentil Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Toko-tokoh tersebut ditangkap polisi di sejumlah tempat sejak beberapa hari terakhir.
HNW mengingatkan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi.
"NKRI bukan negara represi, tapi negara demokrasi, mestinya hormati HAM, kebebasan berekspresi, hukum yang adil. Toh mereka tak lakukan anarki. Mereka mengkritisi, sebagai bukti masih berlakunya demokrasi," kata Hidayat melalui media sosial.
Makna demokrasi menurut KBBI, merupakan gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.
Lima orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, menegaskan KAMI siap untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para tokoh yang ditangkap polisi.
"KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Ahmad di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut dia sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu proses hukum para petinggi KAMI.
Dari 8 tokoh KAMI yang diamankan, baru Syahganda yang resmi menunjuk Ahmad sebagai kuasa hukum (hingga kemarin).
Sementara tokoh KAMI Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI Anton Permana belum menunjuk pengacara.
Begitupun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.