Kasus Tagih Hutang "Ibu Kombes" di Medsos, Ini Kata Pengamat Hukum Unri

Menurut dia, hukum pidana yang mengatur soal harta benda seperti pencurian, penipuan dan penggelapan justru menguatkan aspek hukum perdata di bidang hak milik.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 09:13 WIB
Kasus Tagih Hutang "Ibu Kombes" di Medsos, Ini Kata Pengamat Hukum Unri
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani membantahnya, ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.

Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan. Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggahan status terdakwa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini