Viral Warga Sipil Kepergok Pakai Mobil Dinas TNI, Ini Penjelasan Puspomad

Letjen TNI Dodik Wijanarko membenarkan nomor kendaraan ini merupakan nomor registrasi yang dimiliki Puspomad.

Eko Faizin
Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:05 WIB
Viral Warga Sipil Kepergok Pakai Mobil Dinas TNI, Ini Penjelasan Puspomad
Tangkapan layar, mobil dinas TNI AD digunakan warga sipil dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

SuaraRiau.id - Media sosial dihebohkan dengan video yang menampilkan seorang warga sipil menggunakan mobil dinas TNI. Dalam video seorang merekam pengguna mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner saat membeli makanan di sebuah warung.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) angkat bicara. Puspomad akan memanggil Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo terkait viral itu.

Untuk diketahui, mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner tersebut bernomor registrasi 3688-34.

"Yang bersangkutan akan hadir pada Senin, 5 Oktober untuk dimintai keterangan, serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan berupa BPKB dan STNK," jelas Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (4/10/2020) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Letjen TNI Dodik Wijanarko membenarkan nomor kendaraan ini merupakan nomor registrasi yang dimiliki Puspomad.

"Namun, kendaraan itu bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, lanjut dia, nomor registrasi ini dipinjampakaikan Puspomad kepada Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo. Puspomad meminjamkan nomor registrasi itu mulai 2017 hingga saat ini.

"Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," jelas Letjen TNI Dodik Wijanarko.

Kini nomor registrasi kendaraan yang dipakai oleh warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon telah diamankan oleh Puspomad.

Puspomad juga sudah melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Letjen TNI Dodik Wijanarko berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika didapati bukti adanya pelanggaran hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini