SuaraRiau.id - Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku kecewa setelah mendengar putusan dari majelis hakim yang hanya memberikan vonis 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Tak hanya JPU, tim kuasa hukum Lucinta Luna pun mengaku kecewa terhadap putusan hakim.
"Apapun upaya hukum di depan kami hadapi. Jangankan JPU kecewa kita juga kecewa maunya bebas," ungkap kuasa hukum Lucinta Luna, inisial AAFS, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Walau pihak JPU masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Lucinta Luna mengaku siap menghadapi upaya hukum selanjutnya.
Begitu juga dengan Lucinta Luna yang hanya bisa pasrah dengan putusan majelia hakim. Bahkan menurut Abash, kekasihnya artis transgender itu sudah lega setelah perkaranya diputus.
"Lucinta juga tadi telepon barusan dia nggak mengajukan banding. Dia (Lucinta) bersyukur sudah mendapat putusan. Memang yang ditunggu putusan, berapa pun itu sudah kami terima. Hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," tutur Abash.
Bahkan usai sidang Lucinta menangis karena bahagia setelah mendengar vonis hukumannya yang di bawah tuntutan jaksa.
"Bahagialah, akhirnya ada putusan karena itu yang ditunggu-tunggu kan. Kalau bisa pulang tahun ini. Sudah nggak mikirin lagi tiga tahun," sambung Abash.
Lucinta Luna ditahan sejak 12 Februari 2020. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman penjara hampir delapan bulan.
- 1
- 2