Fakta-Fakta Aksi Satrio Merusak Musala Darussalam

Satrio mencoret-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan cat semprot hitam.

Eko Faizin
Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:40 WIB
Fakta-Fakta Aksi Satrio Merusak Musala Darussalam
Pelaku vandalisme Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho. [Dok. Polisi]

"Jarak dua musala itu 400 meter dari lokasi TKP pertama," papar Ade.

4. Penodaan Agama
Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama. Satrio dijerat Pasal 156 KUHP.

Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.

Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

REKOMENDASI

Terkini