SuaraRiau.id - Tol Pekanbaru-Dumai sudah beroperasi setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (25/9/2020) lalu. Pasca beroperasinya tol, sejumlah kendaraan melewati batas maksimum 80 kilometer per jam terpaksa ditilang.
Penilangan dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain.
Adapun untuk penindakan dilakukan dengan melibatkan kepolisian.
"Sudah ada ditilang, karena kecepatan melebihi dari yang ditentukan. Yang menindak, kepolisian," kata Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, Senin (28/9/2020).
Namun, berapa jumlah kendaraan yang ditilang, Indrayana belum bisa memastikan. Penilangan juga bagian penerapan edukasi, yang sebelumnya sudah disampaikan melalui media masa, sosial termasuk baliho termasuk petunjuk aturan sat melalui tol.
"Jumlah kendaraannya saya harus cek dulu dari pendataan (kepolisian), selaku penindakan hukum. Yang jelas penindakan tilang, sudah ada dilakukan karena melebihi batas kecepatan 80 kilometer," ujar Indrayana.
Pengawasan kecepatan kendaraan menggunakan speed gun. Bagi kendaraan terpantau melebihi kecepatan ditentukan diberi tindakan langsung.
"Bekerja sama dengan Polda Riau, mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun. Sudah ada penindakan tilang," papar Indrayana lagi.
Lebih lanjut, Indrayana juga mengatakan dua hari pasca beroperasinya jalan bebas hambatan pertama di Riau tersebut, tercatat sudah ada 15 ribu lebih kendaraan melintas.
Dimana pada hari pertama, Sabtu (26/9/2020) lalu tercatat 6.647 aktivitas lalu lintas kendaraan.
Sementara hari berikutnya sebanyak 9.172 kendaraan.
“Jadi dalam dua hari saja tercatat sudah 15.819 aktivitas lalu lintas yang terpantau di Tol Pekanbaru-Dumai pascaperesmian,” jelasnya.