118 ASN Pemprov Riau Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan BKD

Namun menurutnya kebijakan Pemprov Riau mengurangi jumlah ASN yang masuk kantor, merupakan cara untuk meredam sebaran Covid-19 di seluruh perkantoran milik Pemprov Riau.

Eko Faizin
Senin, 21 September 2020 | 18:49 WIB
118 ASN Pemprov Riau Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan BKD
Sampel darah yang terindikasi positif virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)

SuaraRiau.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, meminta aparatur sipil (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengikuti protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

Sampai saat ini ada 118 aparatur sipil negeri (ASN) positif Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau. Jadi Pemprov mengingatkan ASN perlu mengikuti protokol kesehatan, baik yang bekerja di rumah maupun masuk kantor.

Sebut Ikhwan, Pemprov Riau saat ini berupaya mengantisipasi sebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran Provinsi Riau. Ini ditunjukan oleh keputusan Gubernur Riau yang memerintahkan pegawai negeri untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH).

"Saat ini pegawai yang masuk hanya 25 persen, sisanya sebanyak 75 persen bekerja di rumah. Sementara jam kerja tetap sama," jelasnya kepada Suara.com, Senin (21/9/2020).

Ikhwan enggan memberi tahu instansi mana yang paling banyak terpapar Covid-19. Pun begitu, ia tidak merinci golongan ASN mana yang rentan terhadap Covid-19.

Namun menurutnya kebijakan Pemprov Riau mengurangi jumlah ASN yang masuk kantor, merupakan cara untuk meredam sebaran Covid-19 di seluruh perkantoran milik Pemprov Riau.

Adapun Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran untuk ASN di lingkungan Pemprov Riau. Surat edaran tersebut mengintruksikan ASN untuk kembali bekerja di rumah. Sejak berlakunya aturan tersebut 25 persen ASN bergantian masuk kantor, sisanya bekerja di rumah. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon II, III dan IV.

"Itulah sebabnya tidak ada penutupan kantor. Karena masih ada pegawai yang bekerja," tambah Ikhwan.

Untuk diketahui surat edaran Gubernur Riau, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, dr.Zul Asdi, kembali menegaskan pentingnya menghindari kerumunan. Sebab kerumunan dapat meningkatkan peluang terpapar Covid-19.

"Protokol kesehatan itu baiknya dipatuhi, bukan hanya soal memakai masker dan mencuci tangan. Menghindari kerumunan juga penting. Jika abai terhadap protokol kesehatan, maka rumah sakit bakal kewalahan, karena rumah sakit kemampuannya juga terbatas," tegas Zul.

Kontributor: Satria Kurnia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini