LAM Riau Tolak Ranperda Ormas, Begini Kata Ketua Pansus

Melalui keterangan tertulis, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk H Khairul Zainal, mengatakan ranperda tersebut belum urgen.

Eko Faizin
Jum'at, 18 September 2020 | 15:48 WIB
LAM Riau Tolak Ranperda Ormas, Begini Kata Ketua Pansus
Balai Lembaga Adat Melayu Riau. (Dok LAM Riau)

"Sebetulnya dengan ranperda ini ada keteraturan di Kesbangpol untuk menata ormas. Sehingga ormas yang ada mendaftar ke Kesbangpol. Selama ini ada ormas lantaran dia memiliki badan hukum, merasa tidak perlu mendata ke Kesbangpol," urainya melalui sambungan seluler, Jumat (18/9/2020).

Saat ini jumlah ormas yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau mencapai 154 ormas.

Zulfi menambahkan, munculnya ranperda tersebut dari DPRD Riau merupakan respon cepat tanggap terhadap regulasi yang dikeluarkan ditingkat pusat.

Perda tersebut jika rampung bakal memperkuat basis hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap ormas, jika dibandingkan regulasi sebatas peraturan gubernur atau pergub.

"Itu tanda cepat tanggap terhadap UU Ormas dan Permendagri untuk membuat turunanya. Sehingga kalau hanya berpatokan pada undang-undang dan Permendagri saja, gubernur tidak memiliki wewenang yang kuat apalagi kalau hanya pergub. Dengan perda kan kedua belah pihak (DPRD dan gubernur), sehingga pemerintah daerah yang dimaksud oleh undang-undang menjadi terpenuhi," tuturnya.

Kontributor: Satria Kurnia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini