SuaraRiau.id - Akhirnya batas antara Provinsi Riau dan Sumatera Utara disepakat. Gubernur Riau, Syamsuar, menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah yang Telah Terbit.
Penyerahan dilaksanakan di Ruang Kenanga Kantor Gubernur, Jumat, 4 September 2020. Peraturan itu merupakan penetapan batas administrasi, dan pengelolaan sumber daya alam.
"Batas ini antar daerah dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam gugus peta," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Sudarman, seperti dikutip dari riauonline.co.id, media partner suara.com di Riau, Jumat, 4 September 2020
Selanjutnya, dengan adanya pembebasan batas daerah ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Baca Juga:Siapapun Yang Pernah Kontak Dengan Bupati Suyatno Diminta Tes Sweb
"Dan memberikan penjelasan, aspek hukum terhadap batas wilayah suatu daerah, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," ujarnya
Misalnya, batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara, yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Memiliki jumlah titik koordinat yang disepakati sebanyak 70 titik, dengan 15 titik kartometrik yang telah ditetapkan, dan 55 pilar batas utama.
Penyerahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga:Bupati Rohil Suyatno Positif Covid-19, Warga Diimbau Disiplin