Penjelasan KPU Riau Terkait Bapaslon yang Terpapar Covid-19

Hal ini merujuk kepada bakal calon (Balon) yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Rokan Hilir.

Eko Faizin
Jum'at, 04 September 2020 | 16:15 WIB
Penjelasan KPU Riau Terkait Bapaslon yang Terpapar Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Unsplash/Adam Niescioruk)

SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah hari ini, Jumat (4/9/2020).

Diantaranya, KPU juga telah melakukan beberapa persiapan, termasuk teknis penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang dinyatakan positif Covid-19.

"Apabila ada Bapaslon positif Covid-19. Maka pendaftaran diterima tanpa kehadiran yang bersangkutan," terang Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riauonline.co.id, jaringan Suara.com.

Nugroho menambahkan, KPU akan menggunakan video call untuk memastikan eksistensi para calon tersebut.

Hal ini merujuk kepada bakal calon (Balon) yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Rokan Hilir yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penelitian dokumen, paling lambat 20 hari sejak pemeriksaan kesehatan," sambungnya.

"Kemungkinan yang terjadi adalah tahapan penetapan pasangan calon yang bersangkutan tanggal 23 September akan terlampaui. Jadi harus buat tahapan baru khusus untuk peristiwa seperti ini," pungkasnya.

Jika akibat Bapaslon positif Covid-19 berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan, maka akan dibuat perubahan jadwal khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini