SuaraRiau.id - Terkait adanya informasi salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak di Rohil terkonfirmasi positif Covid-19, hal tersebut tidak akan menghalangi yang bersangkutan dalam kontestasi Pilkada.
Pasalnya sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, jika salah satu pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19 maka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pencalonan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Rokan Hilir, Supriyanto kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) pada Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, proses pendaftaran tetap bisa dilakukan tetapi harus diwakili.
"Merujuk pada PKPU nomor 10/2020 tetap mendaftar seperti biasanya namun diwakili tidak boleh datang langsung. Untuk memastikan apakah calon positif atau tidak mereka harus terlebih dahulu melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Kalau hasilnya negatif Covid-19 baru boleh mengantar langsung berkas pencalonannya sesuai dengan Pasal 50A ayat 1," ungkap Supriyanto.
Sebagai bukti yang bersangkutan tidak tertular covid-19, hasil negatif RT-PCR harus diserahkan saat pendaftaran.
Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut berlaku hingga pemeriksaan kesehatan paslon.
"Kalau ada paslon tidak hadir saat pendaftaran karena positif covid-19, maka KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bapaslon karena positif covid-19 kedalam berita acara," sambungnya.
Supriyanto menambahkan, pihak KPU akan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bapaslon.
Misalnya video call dengan calon yang tidak dapat hadir karena terkonfirmasi positif Covid-19.