Adegan Bugil Live di Medsos, Bidan Muda Terancam Dijerat UU ITE

Polisi menyebut wanita 23 tahun ini sekarang masih berstatus sebagai saksi terkait adegan bugil yang disiarkan secara live melalui Boom Live.

Erick Tanjung
Rabu, 26 Agustus 2020 | 22:12 WIB
Adegan Bugil Live di Medsos, Bidan Muda Terancam Dijerat UU ITE
Bidan AWM saat melakukan aksi bugil secara live melalui media sosial Boom Live. [Boom Live]

SuaraRiau.id - Seorang bidan berinisial AWM di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan siaran langsung tanpa busana melalui aplikasi Boom Live. Polisi menyebut wanita 23 tahun ini sekarang masih berstatus sebagai saksi dalam adegan bugil yang dilakukanya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi Barmawi mengatakan petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap bidan honorer yang bertugas di Puskesmas Bandar Jaya tersebut,

“Ya, saat ini yang bersangkutan (bidan AWM) masih menjadi saksi dalam kasus itu (video bugil di aplikasi Boom Live),” kata dia saat dihubungi Suara.com pada Rabu (26/8/2020).

Kendati begitu, ia menilai saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE terkait konten pornografi yang disebarkan oleh yang bersangkutan itu melalui media sosial Boom Live.

Baca Juga:4 Fakta Bidan Siaran Live Tanpa Busana di Media Sosial, Raup Jutaan Rupiah

“Kami pakai UU ITE untuk yang bersangkutan. Tapi dia masih sebagai saksi,” ujar dia.

Pihaknya pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan bidan AWM saat melakukan adegan hot tersebut.

“Mulai dari kacamata, HP, dan perlengkapan lainnya,” tuturnya.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Baca Juga:Bidan AWM Akui Sudah 3 Kali Siaran Live Tanpa Busana di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini