Eko Faizin
Rabu, 04 November 2026 | 11:49 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Baca 10 detik
  • KPK menyoroti delapan area rawan korupsi di Kabupaten Siak dalam kegiatan evaluasi tata kelola pemerintahan hari Selasa, 3 November 2026.
  • Bupati Siak Afni Zulkifli meminta pendampingan KPK guna menghindari jeratan hukum serta memperkuat integritas seluruh aparatur sipil negara setempat.
  • Pemkab Siak wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi pencegahan dan melaporkan hasil perbaikan tersebut kepada KPK dalam waktu tiga bulan.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti delapan area rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Siak.

Pemkab Siak diminta segera membenahi celah dalam sistem pemerintahan dan menindaklanjuti rekomendasi pencegahan dalam waktu tiga bulan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).

Bupati Siak Afni Zulkifli. [Facebook Afni Z]

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan pencegahan korupsi harus menjadi komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah.

Menurutnya, membangun sistem pemerintahan yang bersih jauh lebih penting dibandingkan menghadapi konsekuensi hukum akibat penyimpangan.

"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," kata Afni.

Ia mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak agar menjaga integritas.

Praktik pemberian fee, jual beli jabatan, hingga penyimpangan proyek pemerintah harus dihindari.

Afni mengakui, meskipun peringatan mengenai integritas telah berulang kali disampaikan, masih ada oknum yang tersandung persoalan hukum.

Karena itu, ia meminta pendampingan KPK agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," ujarnya.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menjelaskan bahwa pengawasan KPK terhadap pemda kini tidak hanya berorientasi pada capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP).

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan daerah benar-benar mengalami perbaikan dan tidak menyisakan celah untuk praktik korupsi.

KPK menyoroti delapan area MCP yang dinilai memiliki kerawanan korupsi. Pengawasan dilakukan dengan melihat langsung mekanisme dan sistem yang diterapkan pemerintah daerah.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi di Siak meliputi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga Participating Interest (PI) 10 persen.

Load More