Eko Faizin
Rabu, 04 November 2026 | 11:49 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Baca 10 detik
  • KPK menyoroti delapan area rawan korupsi di Kabupaten Siak dalam kegiatan evaluasi tata kelola pemerintahan hari Selasa, 3 November 2026.
  • Bupati Siak Afni Zulkifli meminta pendampingan KPK guna menghindari jeratan hukum serta memperkuat integritas seluruh aparatur sipil negara setempat.
  • Pemkab Siak wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi pencegahan dan melaporkan hasil perbaikan tersebut kepada KPK dalam waktu tiga bulan.

"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," kata Harun.

Ia menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, dan para ahli.

Melalui evaluasi langsung, KPK berupaya mengidentifikasi celah atau tanda bahaya (red flag) dalam sistem pemerintahan daerah agar dapat segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Harun juga mengingatkan Pemkab Siak agar serius menjalankan seluruh rekomendasi pencegahan. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, KPK dapat menyampaikan persoalan itu kepada Direktorat Penindakan.

Pemkab Siak Wajib Laporkan Perbaikan dalam Tiga Bulan

Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, KPK dan Pemkab Siak menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama.

Dokumen itu ditandatangani Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK Harun Hidayat.

Melalui komitmen tersebut, seluruh rekomendasi dan langkah perbaikan tata kelola pemerintahan wajib ditindaklanjuti oleh Pemkab Siak.

Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada KPK dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Siak.

Load More