Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 13:02 WIB
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat (kiri) dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Herry Heryawan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memperingatkan seluruh personel agar tidak terlibat narkotika pada Senin, 2 November 2026.
  • Anggota Polri pengguna narkoba diancam demosi tiga tahun, sedangkan pengedar terancam sanksi PTDH dan pembinaan khusus Brimob.
  • Kapolda Riau juga melarang penggunaan vape bagi polisi dan pengunjung serta menginstruksikan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan.

SuaraRiau.id - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personel jajarannya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti bermain dengan barang haram tersebut. Bahkan, sanksi berat telah disiapkan bagi personel yang melanggar.

"Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut," kata Arman dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Anggota yang terbukti sebagai pengguna narkoba terancam sanksi demosi selama 3 tahun. Sementara personel yang terlibat sebagai pengedar akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Peringatan itu disampaikan Arman saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, jenderal bintang dua ini mengaku masih menerima informasi mengenai adanya anggota kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, bahkan disinyalir masuk dalam jaringan peredaran.

Arman mempertanyakan komitmen pemberantasan narkoba apabila masih ada personel kepolisian yang justru terlibat dalam penyalahgunaan maupun bisnis barang terlarang tersebut.

Untuk memberikan efek jera, Arman juga menyiapkan pola pembinaan khusus bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

Setelah menjalani penempatan khusus (patsus) dan proses penindakan, personel tersebut akan menjalani pembinaan di lingkungan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).

Selama proses pembinaan, pengawasan melekat akan dilakukan oleh Provos. Langkah ini diharapkan dapat mencegah anggota mengulangi pelanggaran sekaligus menjadi peringatan bagi personel lainnya.

Selain persoalan narkoba, Kapolda juga menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh anggota dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga harus tercermin melalui sikap tampang, perilaku, etika berkomunikasi, serta cara berinteraksi dengan pimpinan, sesama anggota, dan masyarakat.

Arman turut mengingatkan agar tidak ada sikap arogan dalam lingkungan organisasi Polri.

Para pimpinan diminta menghargai kerja keras bawahan, sedangkan seluruh personel harus menjunjung tinggi etika dan saling menghormati.

"Lupakan yang lalu, kita lihat ke depan bagaimana kita bisa berbuat lebih baik kepada masyarakat," tegasnya.

Load More