- PLN Riau memberlakukan pemadaman listrik bergilir di Kota Pekanbaru mulai 26 Oktober hingga 3 November 2026.
- Pemadaman terjadi akibat pemeliharaan fasilitas gas Jambi Merang yang mengurangi pasokan ke pembangkit listrik Sumatera Bagian Tengah.
- Masyarakat dapat mengecek jadwal dan wilayah terdampak melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.
SuaraRiau.id - PLN akan memberlakukan pemadaman listrik bergilir untuk wilayah Kota Pekanbaru yang dimulai pada petang ini, Senin 26 Oktober 2026.
PLN memprediksi penggiliran listrik terjadi pada waktu beban puncak, pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, dengan estimasi durasi sekitar 4 jam per giliran, menyesuaikan kondisi sistem kelistrikan.
PLN Riau dan Kepulauan Riau mengumumkan, pengaturan pasokan listrik bergilir berlangsung selama periode pemeliharaan fasilitas gas di Jambi Merang, yakni dari 26 Oktober hingga 3 November 2026.
Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, pemeliharaan ini membuat pasokan gas ke sejumlah pembangkit listrik di Sumatera Bagian Tengah berkurang, sehingga kemampuan pembangkit memenuhi kebutuhan listrik pada waktu beban puncak menjadi terbatas.
Wilayah terdampak mencakup sejumlah daerah di Provinsi Riau secara bertahap. Informasi lokasi dan jadwal rinci dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile dan Contact Center PLN 123.
"PLN memahami bahwa listrik sangat penting untuk aktivitas keluarga, usaha, pelayanan publik, dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, PLN terus mengupayakan berbagai langkah agar dampak keterbatasan pasokan energi ini dapat diminimalkan," tulis PLN, Sabtu (25/10/2026).
Dalam pemberitahuan itu, PLN menegaskan pengaturan pasokan listrik secara bergilir dan terencana merupakan langkah terakhir untuk menjaga kestabilan sistem kelistrikan serta mencegah gangguan yang lebih luas.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pengelola fasilitas gas di Jambi Merang dan pihak terkait, serta mengoptimalkan seluruh pembangkit yang tersedia, termasuk pembangkit berbasis bahan bakar alternatif.
Jika pasokan gas kembali normal, PLN akan segera melakukan penormalan pasokan listrik secara bertahap tanpa harus menunggu periode pemeliharaan berakhir.
Dengan demikian, pengaturan bergilir dapat dikurangi atau ditiadakan.
Kepada masyarakat, PLN mengimbau agar mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan untuk menghindari risiko saat pasokan listrik kembali normal, menyiapkan penerangan alternatif yang aman, serta menggunakan genset dengan aman di ruang terbuka dengan ventilasi memadai dan tidak terhubung langsung dengan instalasi PLN tanpa perangkat pengaman yang sesuai.
PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan mengapresiasi kesabaran serta dukungan seluruh masyarakat selama proses pemeliharaan berlangsung.
Masyarakat diimbau memantau informasi resmi melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123 yang beroperasi 24 jam, atau situs pln.co.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
Terkini
-
PLN Berlakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Pekanbaru Mulai 26 Oktober
-
Operasi Lancang Kuning 2026 Resmi Digelar, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar
-
Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
-
Koleksi 18 Poin, PSPS Pekanbaru Puncaki Klasemen Sementara Grup A
-
Heboh 247 Kepsek di Inhu Dilantik Belum Dapat SK, Ini Kata Dewan Pendidikan