- Bapenda Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026.
- Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administrasi melalui layanan akhir pekan dan aplikasi digital.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru.
SuaraRiau.id - Program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pekanbaru kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Dennu Muharpan, mengatakan, perpanjangan program itu diharapkan dapat dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.
"Layanan di luar jam kerja kantor ini menjadi upaya kami dalam menjangkau warga yang ingin membayar pajak. Karena, warga kerap menunda membayar pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya," katanya, Minggu (25/10/2026),
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap akumulasi denda yang dapat menambah beban pembayaran pada tahun berikutnya.
Bapenda juga menghadirkan layanan pajak keliling pada akhir pekan. Salah satu lokasi pajak keliling ini dilaksanakan di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).
Melalui program penghapusan denda ini, warya cukup menyelesaikan pokok pajak yang masih terutang sesuai dengan ketentuan program.
Dengan begitu, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajibannya tanpa tambahan beban sanksi administrasi.
Selain meringankan beban warga, kebijakan imi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2.
Kedua sektor pajak tersebut memiliki potensi penerimaan yang cukup besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya objek pajak di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
"Kamu juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin di wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT)," ujar Denny.
Menurutnya, langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi program tersampaikan secara luas sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi basis data perpajakan
Pendataan tersebut juga diharapkan membantu memastikan kesesuaian data kepemilikan objek pajak dan status kewajiban perpajakan.
Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Pekanbaru turut menyediakan fasilitas digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru.
"Melalui aplikasi ini, warga bisa memeriksa status pembayaran dan mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi," tegas Denny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
-
Koleksi 18 Poin, PSPS Pekanbaru Puncaki Klasemen Sementara Grup A
-
Heboh 247 Kepsek di Inhu Dilantik Belum Dapat SK, Ini Kata Dewan Pendidikan
-
Puluhan Jemaat Gereja di Indragiri Hulu Diduga Keracunan Makanan
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau, Keluarga Korban Tolak Damai