Eko Faizin
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:06 WIB
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau melalui Bapenda mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari 15 Oktober hingga 30 November 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga dengan menghapuskan sanksi administrasi dan membebaskan sebagian tunggakan pokok pajak kendaraan.
  • Wajib pajak penunggak lama hanya perlu melunasi pokok pajak tahun terakhir dan tahun berjalan, serta mendapat diskon 40 persen untuk angkutan barang.

SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Bapenda kembali menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menjelaskan kebijakan insentif fiskal daerah tersebut dilakukan sebagai upaya meringankan beban warga yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," jelasnya, Kamis (15/10/2026).

Ninno menuturkan, dengan pemutihan denda pajak, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

Ninno menjelaskan skema tersebut akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda.

"Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.

Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB.

Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama.

Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,"jelasnya.

Selain itu, pada program kali ini pihaknya juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang.

Ditambah penghapusan sanksi administrasi, untuk program ini juga mulai berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November.

"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tegasnya.

Load More