Eko Faizin
Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB
Ilustrasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan untuk memperingati HUT ke-69 Riau pada Agustus 2026.
  • Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menyatakan program ini berlangsung serentak di seluruh unit pelayanan selama satu bulan penuh.
  • Wajib pajak penunggak dua tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak terutang tahun terakhir ditambah tahun berjalan.

SuaraRiau.id - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Kebjikan Pemprov Riau melakukan penghapusan sanksi administrative ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," katanya, Selasa (21/7/2026).

Ninno menjelaskan, pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan dimulai secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.

Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Bapenda mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak dalam memperingati HUT Riau ke-69.

Ninno mengungkapkan, fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama.

Menurutnya, wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tegas Ninno.

Load More