Eko Faizin
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:04 WIB
Ilustrasi uang dana PI. [pixabay]
Baca 10 detik
  • Kejati Riau menahan delapan dari sembilan tersangka baru kasus korupsi dana PT SPRH pada hari Kamis.
  • Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI Pertamina Hulu Rokan periode 2023-2024 ini mencakup berbagai penyimpangan keuangan.
  • Dugaan penyimpangan dana dan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp64,22 miliar.

Pengadaan lahan juga menjadi bagian dari penyidikan, meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Berdasarkan dokumen Kejati Riau, kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai itu mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (Antara)

Load More