- Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek gudang penimbunan solar di Kabupaten Siak dan mengamankan dua tersangka.
- Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6.500 liter bahan bakar minyak bersubsidi yang belum terjual.
- DPRD Riau mengapresiasi penindakan tersebut dan meminta aparat membongkar seluruh rantai kejahatan distribusi minyak.
SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek gudang penimbunan solar di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Senin (19/20/2026).
Polisi menyita 6.500 liter BBM bersubsidi yang belum terjual dan mengamankan dua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27).
Anggota Komisi I DPRD Riau Ayat Cahyadi mengapresiasi Polda Riau dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Siak, termasuk wilayah Kampar.
Penegakan hukum tersebut dinilai merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan serta antrean panjang kendaraan pengangkut Bisolar di sejumlah SPBU.
"Ini merupakan tindakan konkret yang patut kita dukung bersama," kata Ayat, Rabu (21/10/2026).
Dia meminta kasus pengungkapan tersebut dikembangkan penyidikannya guna membongkar seluruh rantai kejahatan distribusi minyak mentah maupun olahan tersebut.
Ayat ingin aparat tidak berhenti pada penindakan di tingkat lapangan, melainkan menelusuri dugaan penimbunan, pengoplosan, hingga penyimpangan alokasi.
Dinas teknis terkait sebelumnya mengonfirmasi bahwa alokasi pasokan BBM bersubsidi untuk wilayah Provinsi Riau dalam posisi mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Kalau pasokan dinyatakan cukup, tetapi masyarakat tetap harus mengantre panjang, tentu ada yang tidak beres. Ini harus dicari penyebab pastinya. Jangan sampai ada praktik penimbunan atau permainan distribusi yang justru merugikan masyarakat luas," sebutnya.
Lebih lanjut, Ayat mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi administratif secara tegas.
Pihak pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama dengan penimbun maupun pelangsir solar wajib dijatuhi sanksi hingga penutupan usaha.
"Kalau terbukti ada permainan antara SPBU dengan oknum tertentu, harus ada sanksi tegas. Jika memang memenuhi ketentuan untuk dicabut izin operasionalnya, jangan ragu-ragu, langsung cabut!" tegas Ayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola
-
Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan
-
BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku
-
Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta
-
Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Pekanbaru, Bosnya Ternyata Napi Lapas Batam