Eko Faizin
Selasa, 22 September 2026 | 10:24 WIB
Ilustrasi penambangan emas secara ilegal di sungai. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]
Baca 10 detik
  • Dinas ESDM Riau memberlakukan sistem OSS pada Senin (21/9/2026) untuk mempermudah perizinan IPR emas placer.
  • Masyarakat harus melalui empat tahapan sederhana, termasuk konfirmasi wilayah dan pemenuhan dokumen persyaratan dasar.
  • Pemprov Riau menetapkan batas luas lahan maksimal lima hektare bagi perseorangan dan sepuluh hektare untuk koperasi.

SuaraRiau.id - Masyarakat yang ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Riau kini bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pelayanan IPR kini dipangkas menjadi empat tahapan sederhana.

"Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti 4 tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan," ujarnya, Senin (21/9/2026).

Ismon menyatakan langkah ini diambil untuk mendorong legalitas, ketertiban, dan transparansi pengelolaan tambang rakyat, khususnya pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas placer di Kuantan Singingi (Kuansing).

"Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer," jelas Ismon.

Sebaran lokasi WPR mencakup dua titik di Desa Pangean Kecamatan Pangean seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare, serta satu titik di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan seluas 47,13 hektare.

Selain itu, terdapat 10 titik di Kecamatan Kuantan Tengah, yakni enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.

Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan konsentrasi WPR terbanyak, yaitu sembilan titik yang terbagi di Desa Air Buluh dan Desa TBS.

Sementara itu, sisa lokasi tersebar di Desa Gunung Keiangan Kecamatan Benai dan Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman.

Ismon menuturkan, proses administrasi tersebut mencakup konfirmasi wilayah, pemenuhan persyaratan dasar, pengajuan melalui OSS, hingga penerbitan dokumen izin secara resmi.

Dia menyampaikan bahwa pada tahap awal, setiap pemohon diwajibkan melakukan konfirmasi wilayah secara langsung ke Dinas ESDM Riau.

Langkah konfirmasi awal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi yang diajukan dengan peta penetapan WPR.

Setelah wilayah terkonfirmasi, pemohon harus melengkapi dua dokumen utama sebagai persyaratan dasar sebelum mengakses aplikasi perizinan digital.

Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

"Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," ujar Ismon.

Load More