- Dinas ESDM Riau memberlakukan sistem OSS pada Senin (21/9/2026) untuk mempermudah perizinan IPR emas placer.
- Masyarakat harus melalui empat tahapan sederhana, termasuk konfirmasi wilayah dan pemenuhan dokumen persyaratan dasar.
- Pemprov Riau menetapkan batas luas lahan maksimal lima hektare bagi perseorangan dan sepuluh hektare untuk koperasi.
Apabila seluruh dokumen persyaratan dasar telah dinyatakan lengkap, permohonan diajukan secara daring melalui sistem OSS untuk diverifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, IPR akan langsung diterbitkan secara elektronik.
Pemprov Riau menetapkan batasan luasan lahan perizinan berdasarkan kategori kelembagaan pemohon.
Pemohon perseorangan dibatasi mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan pemohon berbadan hukum koperasi diberikan batas luas maksimal 10 hektare.
Guna mempermudah akses informasi, Dinas ESDM Riau menyediakan tautan pengunduhan dokumen persyaratan di https://bit.ly/BahanIPR.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung melalui nomor kontak 082217421288 atau pos el bidangminerbaesdmriau@gmail.com.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi resmi tambahan melalui situs web esdm.riau.go.id, media sosial Instagram @esdm.riau, serta alamat email esdm@riau.go.id.
Layanan informasi terpadu ini disediakan untuk meminimalkan praktik penambangan tanpa izin di daerah.
Melalui regulasi perizinan ini, Pemprov Riau berharap masyarakat dapat mengelola potensi tambang secara legal dan tidak merusak ekosistem.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar
-
Mau Cari Emas Secara Legal? Begini Cara Urus Izin Pertambangan Rakyat di Riau
-
Banjir Bandang Solok, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif
-
Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Rumah Warga Sekitar Ikut Rusak
-
Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Ujian, Status Jadi PNS dengan Tes