Eko Faizin
Selasa, 22 September 2026 | 10:24 WIB
Ilustrasi penambangan emas secara ilegal di sungai. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]
Baca 10 detik
  • Dinas ESDM Riau memberlakukan sistem OSS pada Senin (21/9/2026) untuk mempermudah perizinan IPR emas placer.
  • Masyarakat harus melalui empat tahapan sederhana, termasuk konfirmasi wilayah dan pemenuhan dokumen persyaratan dasar.
  • Pemprov Riau menetapkan batas luas lahan maksimal lima hektare bagi perseorangan dan sepuluh hektare untuk koperasi.

Apabila seluruh dokumen persyaratan dasar telah dinyatakan lengkap, permohonan diajukan secara daring melalui sistem OSS untuk diverifikasi.

Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, IPR akan langsung diterbitkan secara elektronik.

Pemprov Riau menetapkan batasan luasan lahan perizinan berdasarkan kategori kelembagaan pemohon.

Pemohon perseorangan dibatasi mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan pemohon berbadan hukum koperasi diberikan batas luas maksimal 10 hektare.

Guna mempermudah akses informasi, Dinas ESDM Riau menyediakan tautan pengunduhan dokumen persyaratan di https://bit.ly/BahanIPR.

Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung melalui nomor kontak 082217421288 atau pos el bidangminerbaesdmriau@gmail.com.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi resmi tambahan melalui situs web esdm.riau.go.id, media sosial Instagram @esdm.riau, serta alamat email esdm@riau.go.id.

Layanan informasi terpadu ini disediakan untuk meminimalkan praktik penambangan tanpa izin di daerah.

Melalui regulasi perizinan ini, Pemprov Riau berharap masyarakat dapat mengelola potensi tambang secara legal dan tidak merusak ekosistem.

Load More