- Polisi menangkap buronan berinisial Y di Siak pada Kamis, 17 September 2026, karena membuka kebun ilegal dengan cara membakar.
- Tersangka sengaja membakar lahan seluas dua hektare di kawasan konsesi perusahaan hingga api menghanguskan 1,3 hektare lahan gambut.
- Tersangka yang sempat menghalangi petugas membuat sekat bakar kini dihadapkan pada proses hukum bersama sejumlah barang bukti.
SuaraRiau.id - Seorang warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berinisial Y alias IM (48) ditangkap terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tersangka yang sempat menjadi buronan Polres Siak ini diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal dengan cara memakar di kawasan hutan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi oleh tim patroli perusahaan melalui pemantauan menggunakan drone.
"Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026," jelas Kapolres, Sabtu (19/9/2026).
AKBP Sepuh mengungkapkan bahwa tersangka juga sempat menghalangi petugas yang hendak membuat sekat bakar saat api meluas di lokasi kejadian.
Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Api kemudian meluas hingga membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.
"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh.
Menurutnya, petugas pemadam sempat menghadapi hambatan ketika berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat untuk mencegah api meluas.
Tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.
Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran.
"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.
Penyidikan juga mengungkap bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan.
Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Ekonomi Riau Capai Rp351 Triliun, Terbesar Keenam Nasional
-
Agung Nugroho Rotasi 8 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Berikut Daftar Namanya
-
Dikaitkan Skandal Penyadapan Presiden, Pihak Abdul Wahid Laporkan Akun TikTok
-
Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu Puluhan Ton, Petani Sawit Jadi Korban
-
Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Pernah Diberi Anugerah Adat LAM Riau