Eko Faizin
Jum'at, 06 November 2026 | 07:36 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau menyita 45,8 ton pupuk palsu. [ANTARA/Annisa Firdausi]
Baca 10 detik
  • Polda Riau menyita 45,8 ton pupuk palsu di Kabupaten Siak dan menetapkan AM sebagai tersangka penjualan.
  • Tersangka memperoleh pupuk di bawah standar dari berbagai daerah melalui media sosial untuk petani kelapa sawit.
  • Kasus yang beroperasi selama enam bulan ini masih didalami polisi untuk menelusuri produsen dan jaringan lainnya.

SuaraRiau.id - Dirreskrimsus Polda Riau menyita 45,8 ton pupuk palsu berbagai merek untuk dijual kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Siak.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.

"Dalam kasus tersebut kami menetapkan satu penjual pupuk palsu berinisial AM," katanya, Kamis (5/11/2026).

Modusnya tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk di bawah standar dari sejumlah daerah.

Di antaranya dari Dumai, Payakumbuh Sumatera Barat, dan Medan Sumatera Utara untuk kemudian dijual kembali kepada petani kelapa sawit.

"Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," ujar Kombes Ade.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap karung pupuk yang dijual.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya peredaran pupuk tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan.

Tersangka diketahui membeli pupuk melalui media sosial dan marketplace Facebook.

Polisi tambahnya masih mendalami asal-usul pupuk tersebut, termasuk menelusuri produsen yang memasok barang kepada tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran pupuk palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (Antara)

Load More