- DPRD Kabupaten Siak menyatakan pesimis pembahasan APBD-P 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal.
- Pemkab Siak terlambat menyerahkan dokumen rancangan anggaran yang seharusnya sudah masuk sejak awal Agustus 2026.
- Tenggat waktu pengesahan APBD-P jatuh pada 30 September 2026 sehingga waktu pembahasan menjadi sangat sempit.
Hal itu terjadi lantaran hingga saat ini belum ada surat arau dokumen resmi yang masuk ke DPRD Siak dari pemerintah terkait APBD Perubahan tahun 2026.
"Jika batas waktu APBD Perubahan akhir bulan September 2026 harus diparipurnakan maka DPRD Siak akan sulit untuk melakukan pembahasan karna sempitnya waktu pembahasan APBD Perubahan," beber Indra.
"Normalnya pembahasan tersebut diawali pada bulan Agustus dan finish diakhir bulan September 2026," sambungnya.
Indra menjelaskan, saat ini sudah memasuki pertengahan September 2026 jika dilakukan pembahasan dengan sempitnya waktu bisa menjadi penghambat kalaupun harus diparipurnakan.
Selain itu, DPRD Siak juga harus melakukan rapat pimpinan fraksi - fraksi yang ada untuk memberi kesepakatan terkait perubahan jadwal kegiatan yg sudah teragendakan sampai akhir September 2026.
Setelah rapat pimpinan Fraksi, DPRD Siak harus melakukan rapat Banmus untuk merubah agenda yang sudah terjadwalkan sebelumnya.
"Ini bukan hal yang mudah dan instan untuk dikomunikasikan secepat mungkin paling tidak memakan waktu yang panjang. Belum lagi DPRD Siak rapat bersama TAPD dan disini yang paling menguras waktu di dalam pembahasan APBD Perubahan," rincinya.
Lebih jauh, Indra menyebut banyak instrumen-instrumen selain pemerintah, anggota DPRD Siak juga mempunyai janji disaat kampanye pileg di masing-masing partai politik.
"Reses dan tatap muka dengan masyarakat tentu ini juga menjadi urusan wajib bagi pemerintah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang dititipkan ke DPRD pada tiap dapil," terang dia.
Sedangkan, Sekretaris DPRD Siak, Budhi L Yuwono menjelaskan, alur penyusunan APBD-P wajib melalui beberapa tahapan sesuai aturan.
"Tahapan dimulai dari penyerahan dokumen KUPA-PPAS oleh eksekutif untuk dibahas internal oleh legislatif, disusul penyusunan dan pengajuan Ranperda APBD-P, hingga pembahasan final antara Banggar dan TAPD sebelum disahkan dalam rapat paripurna," tegas dia.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis
-
Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya