Eko Faizin
Rabu, 16 September 2026 | 09:03 WIB
DPRD Siak saat lakukan rapat paripurna. [Suara.com/Alfat Handri]
Baca 10 detik
  • DPRD Kabupaten Siak menyatakan pesimis pembahasan APBD-P 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal.
  • Pemkab Siak terlambat menyerahkan dokumen rancangan anggaran yang seharusnya sudah masuk sejak awal Agustus 2026.
  • Tenggat waktu pengesahan APBD-P jatuh pada 30 September 2026 sehingga waktu pembahasan menjadi sangat sempit.

Hal itu terjadi lantaran hingga saat ini belum ada surat arau dokumen resmi yang masuk ke DPRD Siak dari pemerintah terkait  APBD Perubahan tahun 2026.

"Jika batas waktu APBD Perubahan akhir bulan September 2026 harus diparipurnakan maka DPRD Siak akan sulit untuk melakukan pembahasan karna sempitnya waktu pembahasan APBD Perubahan," beber Indra.

"Normalnya pembahasan tersebut diawali pada bulan Agustus dan finish diakhir bulan September 2026," sambungnya.

Indra menjelaskan, saat ini sudah memasuki pertengahan September 2026 jika dilakukan pembahasan dengan sempitnya waktu bisa menjadi penghambat kalaupun harus diparipurnakan.

Selain itu, DPRD Siak juga harus melakukan rapat pimpinan fraksi - fraksi yang ada untuk memberi kesepakatan terkait perubahan jadwal kegiatan yg sudah teragendakan sampai akhir September 2026.

Setelah rapat pimpinan Fraksi, DPRD Siak harus melakukan rapat Banmus untuk merubah agenda yang sudah terjadwalkan sebelumnya.

"Ini bukan hal yang mudah dan instan untuk dikomunikasikan secepat mungkin paling tidak memakan waktu yang panjang. Belum lagi DPRD Siak rapat bersama TAPD dan disini yang paling menguras waktu di dalam pembahasan APBD Perubahan," rincinya.

Lebih jauh, Indra menyebut banyak instrumen-instrumen selain pemerintah, anggota DPRD Siak juga mempunyai janji disaat kampanye pileg di masing-masing partai politik.

"Reses dan tatap muka dengan masyarakat tentu ini juga menjadi urusan wajib bagi pemerintah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang dititipkan ke DPRD pada tiap dapil," terang dia.

Sedangkan, Sekretaris DPRD Siak, Budhi L Yuwono menjelaskan, alur penyusunan APBD-P wajib melalui beberapa tahapan sesuai aturan.

"Tahapan dimulai dari penyerahan dokumen KUPA-PPAS oleh eksekutif untuk dibahas internal oleh legislatif, disusul penyusunan dan pengajuan Ranperda APBD-P, hingga pembahasan final antara Banggar dan TAPD sebelum disahkan dalam rapat paripurna," tegas dia.

Kontributor : Alfat Handri

Load More