- Pemkab Siak mengubah sistem belajar tatap muka menjadi daring pada 8 September 2026 akibat kabut asap karhutla.
- Plh Sekda Siak Fauzi Asni mengimbau warga memakai masker dan melarang keras praktik pembakaran lahan terbuka.
- Kepolisian menetapkan empat tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan guna memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.
SuaraRiau.id - Pemkab Siak mengalihkan belajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring untuk jenjang PAUD hingga SMP imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah daerah meliburkan sekolah menyusul kualitas udara di seluruh 14 kecamatan di Siak yang dilaporkan memburuk.
Plh Sekda Siak Fauzi Asni mengatakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terpantau kualitas udara tidak baik atau semakin memburuk di Negeri Istana itu menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," katanya, Selasa (8/9/2026).
Fauzi meminta masyarakat ikut mencegah munculnya titik api dengan tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat menambah kabut asap.
"Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun," ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzi mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan lahan dengan cara membakar di saat cuaca panas seperti sekarang segera di tangkap.
"Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," sebutnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.
Larangan tersebut, diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla.
Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil peran dalam mencegah kebakaran.
Pemkab Siak juga meminta masyarakat menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan, termasuk membakar sampah di pekarangan dan kebun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan
-
LPPOM Babel Resmikan Pusat Layanan Halal Terpadu Pertama di Indonesia
-
Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir