- Polda Riau menetapkan 44 tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan untuk memberikan efek jera pada Minggu, 6 September 2026.
- Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan instansi terkait memperkuat sinergi pencegahan serta pemadaman cepat di lokasi rawan.
- Petugas diinstruksikan melakukan pengecekan darat segera setelah menemukan titik panas guna mencegah meluasnya api kebakaran hutan.
SuaraRiau.id - Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut diambil guna memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar lahan.
"Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses," katanya, Minggu (6/9/2026).
Pihak kepolisian memastikan setiap titik kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Menurut Herry, Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat sinergi bersama BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, hingga relawan di lapangan.
Kapolda mengungkapkan bahwa kerjasama lintas instansi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan serta pemadaman cepat agar titik api tidak makin meluas.
Upaya pencegahan Karhutla diprioritaskan pada desa-desa rawan, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta lokasi yang memiliki riwayat kebakaran.
Aparat kepolisian menilai penguatan pengawasan di wilayah rentan menjadi kunci utama dalam meminimalisasi potensi bencana.
Langkah sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga terus ditingkatkan hingga tingkat desa dan dusun.
Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa disiagakan sebagai ujung tombak untuk mengedukasi masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan.
Pengecekan langsung di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman di lapangan.
Kapolda memastikan seluruh tim bekerja optimal dalam melakukan pemadaman hingga pendinginan area gambut.
"Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas," kata Herry, Minggu (6/9/2026).
Petugas di lapangan diimbau untuk tidak berasumsi bahwa setiap hotspot (titik panas) merupakan kebakaran aktif sebelum memverifikasinya.
Jajaran kewilayahan diinstruksikan melakukan pemeriksaan darat (ground check) guna memastikan kondisi riil di lokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang
-
Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar
-
Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei
-
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla