Tiga oknum polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara menjalani sidang etik di Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026). [Ist]
Baca 10 detik
- Tiga oknum Reskrim Polsek Rupat Utara dijatuhi sanksi mutasi, demosi, dan penempatan khusus pada 19 Agustus 2026.
- Kompol Ridho Perasetia memimpin sidang etik di Polres Bengkalis yang memutuskan ketiga polisi tersebut terbukti melakukan kekerasan.
- Koalisi masyarakat mengapresiasi putusan etik sekaligus mendesak kelanjutan proses pidana serta sidang etik bagi Ipda Enaldi Silalahi.
Sedangkan, Ipda Enaldi Silalahi, mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara masih menunggu jadwal sidang kode etik di Polda Riau.
Koalisi berharap seluruh proses lanjutan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada para korban serta publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat