Eko Faizin
Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Tiga oknum polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara menjalani sidang etik di Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Tiga oknum Reskrim Polsek Rupat Utara dijatuhi sanksi mutasi, demosi, dan penempatan khusus pada 19 Agustus 2026.
  • Kompol Ridho Perasetia memimpin sidang etik di Polres Bengkalis yang memutuskan ketiga polisi tersebut terbukti melakukan kekerasan.
  • Koalisi masyarakat mengapresiasi putusan etik sekaligus mendesak kelanjutan proses pidana serta sidang etik bagi Ipda Enaldi Silalahi.

Sedangkan, Ipda Enaldi Silalahi, mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara masih menunggu jadwal sidang kode etik di Polda Riau.

Koalisi berharap seluruh proses lanjutan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada para korban serta publik.

Load More