Eko Faizin
Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Tiga oknum polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara menjalani sidang etik di Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Tiga oknum Reskrim Polsek Rupat Utara dijatuhi sanksi mutasi, demosi, dan penempatan khusus pada 19 Agustus 2026.
  • Kompol Ridho Perasetia memimpin sidang etik di Polres Bengkalis yang memutuskan ketiga polisi tersebut terbukti melakukan kekerasan.
  • Koalisi masyarakat mengapresiasi putusan etik sekaligus mendesak kelanjutan proses pidana serta sidang etik bagi Ipda Enaldi Silalahi.

SuaraRiau.id - Tiga oknum polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara Bengkalis terbukti melanggar kode etik terkait dugaan kekerasan terhadap sejumlah warga setempat.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Wakapolres Bengkalis, Kompol Ridho Perasetia selaku ketua majelis, bersama dua anggota majelis lainnya di ruang persidangan Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026).

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama tiga tahun.

Selain itu, para terlapor diwajibkan menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau tahanan khusus selama 30 hari.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) yang dihadiri Romsani Sieregar Joki Mardison dan Andri Alatas mengapresiasi putusan yang menyatakan ketiga anggota polisi tersebut terbukti bersalah.

"Koalisi mengapresiasi putusan KKEP yang menyatakan para terlapor terbukti bersalah. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban," ujar Joki yang hadir mendampingi para saksi korban.

Tim hukum koalisi hadir secara langsung mendampingi para korban yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan para korban dapat menyampaikan keterangan secara bebas dan memperoleh hak-haknya selama proses pemeriksaan etik.

Meski putusan terhadap tiga anggota Polsek Rupat Utara telah dibacakan, koalisi menyatakan masih menunggu sidang kode etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi di Polda Riau.

Sementara Andri Alatas mengungkapkan koalisi juga menunggu proses penanganan perkara pidana oleh Ditreskrimum Polda Riau.

Proses pidana dinilai penting untuk memastikan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Putusan etik ini tidak boleh menghentikan atau menggantikan proses pidana. Kami akan terus mengawal sidang kode etik Ipda Enaldi di Polda Riau serta proses penanganan pidana di Ditreskrimum Polda Riau," jelas Andri.

Diketahui, sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait insiden kekerasan terhadap warga di Jalan Carok, Rupat Utara.

Ketiga aparat itu dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri. Tindakan para terlapor dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Mereka Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar. Ketiganya tercatat sebagai Banit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.

Load More