Eko Faizin
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Tiga komunitas adat di Kepulauan Meranti menerima SK dari pemerintah daerah setempat, Senin (17/8/2026).
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan SK MHA kepada tiga komunitas adat pada Senin, 17 Agustus 2026.
  • Bupati Kepulauan Meranti menyerahkan SK tersebut di lapangan upacara kabupaten kepada tiga suku asli di dua pulau utama.
  • Penyerahan SK bertujuan memastikan hak masyarakat adat dihormati, dilindungi, dan menjadi dasar pengelolaan wilayah adat berkelanjutan.

SuaraRiau.id - Pemkab Kepulauan Meranti menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada tiga komunitas adat.

Penyerahan itu dilakukan setelah Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di lapangan upacara Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (17/8/2026).

Ketiga komunitas adat tersebut adalah MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu, MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang, dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur.

Perwakilan Perkumpulan Bahtera Alam, Hasri mengatakan bahwa pengakuan formal terhadap MHA merupakan titik awal untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya.

"Ini merupakan titik awal pengakuan MHA. Setelah pengakuan diberikan, tantangannya adalah memastikan hak-hak masyarakat adat dapat dihormati, dilindungi, dan menjadi dasar bagi pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan," ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, didampingi Wakil Bupati Muzamil Baharudin.

Pengakuan ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh tempat dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Ketiga komunitas tersebut ditetapkan berlandaskan pada Peraturan Daerah Meranti Meranti Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Salah satu tokoh adat Suku Asli Tasik Putri Puyu, Hab menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas diterbitkannya keputusan pengakuan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemkab Meranti atas pengakuan terhadap masyarakat adat. Kami berharap pengakuan ini tidak berhenti pada SK, tetapi menjadi dasar untuk melindungi hak, wilayah, budaya, dan kehidupan masyarakat adat," ungkapnya.

Di Antara Pulau, Hutan, dan Sumber Penghidupan

Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki karakter geografis yang khas sebagai wilayah kepulauan di pesisir timur Provinsi Riau.

Wilayahnya tersebar di sejumlah pulau, dengan kehidupan masyarakat yang sejak lama memiliki keterkaitan erat dengan sungai, laut, pesisir, hutan, lahan gambut, dan berbagai sumber daya alam di sekitarnya.

Kondisi geografis tersebut turut membentuk pola kehidupan masyarakat yang menjadikan alam bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan.

Dalam konteks pengakuan masyarakat hukum adat, ketiga komunitas yang menerima SK tersebut berada di dua pulau utama.

Load More