- Tiga oknum polisi Reskrim Polsek Rupat Utara menjalani sidang kode etik di Polres Bengkalis pada 20 Agustus 2026.
- Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap sembilan warga di Jalan Carok pada 24 Juni 2026.
- Koalisi MELAWAN mendesak transparansi penanganan perkara dan meminta proses hukum pidana tetap berjalan jika terbukti bersalah.
Sementara itu, Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau, Joki Mardison meminta Bid Propam Polda Riau serta Propam Polres Bengkalis perlu menjelaskan status masing-masing personel yang diduga terlibat.
Pasalnya, selama ini para korban tidak mendapatkan perkembangan informasi terkait ketiga anggota ini. Informasi yang didapat hanya terkait Ipda Enaldi Silalahi.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah para anggota telah dinonaktifkan dari tugas lapangan, ditempatkan di tempat khusus, atau masih menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa.
"Publik berhak mengetahui apakah seluruh personel yang disebut dalam keterangan korban telah diperiksa dan dikenai tindakan sementara. Jangan sampai ada perbedaan antara pernyataan resmi kepada publik dan kondisi faktual di lapangan," ujar Joki.
Koalisi MELAWAN menegaskan, pemeriksaan saksi dalam sidang KKEP harus dilakukan secara objektif, dengan memberikan ruang yang cukup bagi saksi dan korban untuk menyampaikan seluruh peristiwa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri.
Koalisi juga meminta agar tidak ada tekanan, intimidasi, atau upaya memengaruhi keterangan saksi.
Sebelumnya, Koalisi MELAWAN telah menyurati Bid Propam Polda Riau untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Karena menilai proses internal berjalan lamban dan belum transparan, koalisi kemudian menyampaikan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koalisi MELAWAN akan terus mengawal proses pemeriksaan serta mendorong pengawasan eksternal.
Koalisi meminta agar hasil pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut disampaikan secara terbuka kepada korban, termasuk langkah hukum yang akan diambil apabila dugaan pelanggaran terbukti.
"Korban membutuhkan keadilan dan kepastian, bukan sekadar pemanggilan saksi. Ukuran keseriusan penanganan perkara ini adalah keberanian institusi mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan menjatuhkan sanksi sesuai kadar kesalahannya," terang Joki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa
-
3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis
-
Sengketa Lahan di Rohul Memanas, Warga Sebut Perusahaan Perkeruh Keadaan