- Tiga oknum polisi Reskrim Polsek Rupat Utara menjalani sidang kode etik di Polres Bengkalis pada 20 Agustus 2026.
- Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap sembilan warga di Jalan Carok pada 24 Juni 2026.
- Koalisi MELAWAN mendesak transparansi penanganan perkara dan meminta proses hukum pidana tetap berjalan jika terbukti bersalah.
Sementara itu, Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau, Joki Mardison meminta Bid Propam Polda Riau serta Propam Polres Bengkalis perlu menjelaskan status masing-masing personel yang diduga terlibat.
Pasalnya, selama ini para korban tidak mendapatkan perkembangan informasi terkait ketiga anggota ini. Informasi yang didapat hanya terkait Ipda Enaldi Silalahi.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah para anggota telah dinonaktifkan dari tugas lapangan, ditempatkan di tempat khusus, atau masih menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa.
"Publik berhak mengetahui apakah seluruh personel yang disebut dalam keterangan korban telah diperiksa dan dikenai tindakan sementara. Jangan sampai ada perbedaan antara pernyataan resmi kepada publik dan kondisi faktual di lapangan," ujar Joki.
Koalisi MELAWAN menegaskan, pemeriksaan saksi dalam sidang KKEP harus dilakukan secara objektif, dengan memberikan ruang yang cukup bagi saksi dan korban untuk menyampaikan seluruh peristiwa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri.
Koalisi juga meminta agar tidak ada tekanan, intimidasi, atau upaya memengaruhi keterangan saksi.
Sebelumnya, Koalisi MELAWAN telah menyurati Bid Propam Polda Riau untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Karena menilai proses internal berjalan lamban dan belum transparan, koalisi kemudian menyampaikan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koalisi MELAWAN akan terus mengawal proses pemeriksaan serta mendorong pengawasan eksternal.
Koalisi meminta agar hasil pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut disampaikan secara terbuka kepada korban, termasuk langkah hukum yang akan diambil apabila dugaan pelanggaran terbukti.
"Korban membutuhkan keadilan dan kepastian, bukan sekadar pemanggilan saksi. Ukuran keseriusan penanganan perkara ini adalah keberanian institusi mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan menjatuhkan sanksi sesuai kadar kesalahannya," terang Joki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah
-
Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!
-
Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit
-
Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya
-
Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan