- Tiga oknum polisi Reskrim Polsek Rupat Utara menjalani sidang kode etik di Polres Bengkalis pada 20 Agustus 2026.
- Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap sembilan warga di Jalan Carok pada 24 Juni 2026.
- Koalisi MELAWAN mendesak transparansi penanganan perkara dan meminta proses hukum pidana tetap berjalan jika terbukti bersalah.
SuaraRiau.id - Tiga oknum polisi Reskrim Polsek Rupat Utara diduga menganiaya warga akan menjalani sidang kode etik di Polres Bengkalis, Kamis (20/8/2026).
Ketiga penegak hukum tersebut adalah Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar.
Ketiganya tercatat sebagai Banit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis. Sementara, Ipda Enaldi Silalahi, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, masih menunggu jadwal sidang di Polda Riau.
Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) menyampaikan hal tersebut usai menerima surat panggilan menghadiri persidangan untuk para korban dan saksi, Selasa (18/8/2026).
Koalisi MELAWAN menyambut baik pemanggilan tiga anggota Polsek Rupat Utara dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas menjelaskan pihaknya menilai pemanggilan tiga anggota tersebut merupakan perkembangan penting.
"Karena sebelumnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima tim hukum baru menjelaskan penanganan terhadap seorang personel Ipda Enaldi Silalahi, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara," ujarnya yang bagian dari koalisi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Andri, tim koalisi hampir tidak mendapatkan informasi terkait proses ketiga anggota Unit Reskrim ini dan satu orang anggota di Polsek Rupat Utara.
"Pemanggilan ini menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan personel lain mulai diperiksa secara lebih konkret. Namun, proses ini harus dibuka secara transparan kepada korban dan publik, bukan berhenti pada pemeriksaan administratif," tegasnya.
Pemanggilan itu dituangkan dalam Surat Panggilan Nomor SP/83/VIII/HUK.11.1/2026/SIPROPAM tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, para korban dan saksi diminta hadir dalam pemeriksaan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polres Bengkalis pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 09.00 Wib.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, serta penembakan ke udara terhadap warga Rupat Utara di Jalan Carok.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada 24 Juni 2026 dan melibatkan sedikitnya sembilan warga sebagai korban.
Andri menuturkan, pemeriksaan etik tidak boleh dipandang sebagai pengganti proses pidana.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan bukti adanya penganiayaan, kekerasan bersama-sama, ancaman, atau penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur, maka proses hukum pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh
-
Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa