- KPK memeriksa empat saksi pada 14 Agustus 2026 untuk mendalami aliran dana antara Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan.
- Penyelidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka kasus suap serta gratifikasi di Kabupaten Kuansing.
- Menteri Kehutanan melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari kepala daerah Kuansing kepada KPK setelah dikembalikan pada Juni 2026.
SuaraRiau.id - KPK mendalami pemberian uang oleh pihak Pemkab Kuansing untuk pihak Kementerian Kehutanan, dan pengembalian uang dari pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa empat saksi pada 14 Agustus 2026.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya," katanya, Sabtu (15/8/2026).
Sejumlah pihak yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta NOV selaku pihak swasta.
Sementara itu, dia mengatakan Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan KPK pada tanggal tersebut.
"Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai
-
Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka
-
Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli
-
Gebyar Kemerdekaan, BRI Siapkan Deretan Promo Menarik