Eko Faizin
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:04 WIB
Ilustrasi KPK [kpk.go.id]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa empat saksi pada 14 Agustus 2026 untuk mendalami aliran dana antara Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan.
  • Penyelidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka kasus suap serta gratifikasi di Kabupaten Kuansing.
  • Menteri Kehutanan melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari kepala daerah Kuansing kepada KPK setelah dikembalikan pada Juni 2026.

SuaraRiau.id - KPK mendalami pemberian uang oleh pihak Pemkab Kuansing untuk pihak Kementerian Kehutanan, dan pengembalian uang dari pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa empat saksi pada 14 Agustus 2026.

"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya," katanya, Sabtu (15/8/2026).

Sejumlah pihak yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta NOV selaku pihak swasta.

Sementara itu, dia mengatakan Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan KPK pada tanggal tersebut.

"Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More