Eko Faizin
Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi juru parkir [Ist]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melarang juru parkir menarik tarif di luar ketentuan resmi pada Selasa (29/9/2026).
  • Kepala UPT Parkir Kota Pekanbaru Rafit Dwi Febri berkomitmen menertibkan area parkir liar untuk menghilangkan keluhan warga.
  • Penataan perparkiran ini bertujuan memberikan kenyamanan serta rasa aman bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru mengingatkan juru parkir (jukir) agar tidak menarik biaya di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, meminta pengawasan dan pengelolaan retribusi parkir di wilayahnya terus dievaluasi guna mencegah timbulnya keluhan dari masyarakat.

"Baik-baik parkir. Jangan sampai ada lagi jukir yang minta Rp2 ribu untuk motor," katanya, Selasa (29/9/2026).

Agung menekankan agar seluruh tukang parkir di lapangan menjalankan tugas sesuai ketentuan standar operasional prosedur yang berlaku.

Wali Kota menginstruksikan pejabat UPT Parkir yang baru dilantik untuk bergerak cepat menertibkan area parkir liar.

Agung menegaskan agar petugas parkir tidak menarik biaya di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pemilik kendaraan.

"Jangan ada keluhan lagi dari masyarakat soal parkir," tegasnya.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala UPT Parkir Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, menyatakan komitmennya untuk segera membenahi tata kelola perparkiran di kawasan perkotaan.

Rafit menegaskan kesiapannya dalam menjalankan seluruh program prioritas yang ditugaskan oleh pimpinan.

"Saya siap menjalankan perintah Wali Kota dan siap melakukan tugas sebaik-baiknya," kata Rafit Dwi Febri.

Diketahui, pelantikan Kepala UPT Parkir tersebut dilaksanakan secara serentak bersama pelantikan 62 pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Load More