- Polda Riau sedang menyidik dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 60 hektare di Kampar oleh anggota DPRD berinisial FA.
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli, termasuk memanggil terlapor FA.
- Pengusutan kasus ini berawal dari laporan KOPARI terkait temuan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tersebut.
SuaraRiau.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani kasus lahan seluas 60 hektare di kawasan hutan yang diduga dikuasai oleh oknum anggota DPRD Kampar berinisial FA.
Dugaan penguasaan Lahan kawasan hutan puluhan hektare tersebut berada Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.
Namun hingga kini, FA masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sidik (penyidikan-red)," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Kamis (13/8/2026).
Kombes Ade menjelaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli untuk memperjelas dugaan tindak pidana penguasaan dan pemanfaatan lahan itu.
"Masih pemeriksaan saksi dan ahli," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, FA juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi," tegas Kombes Ade.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit di wilayah Bangkinang Barat.
Ketua KOPARI, Herikson R menyebut pihaknya menemukan hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan penelusuran lapangan, luas lahan yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare. Temuan itu kemudian mendapat perhatian Polda Riau.
Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya menerbitkan surat permintaan keterangan kepada FA terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangkinang Barat.
Herikson meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia menegaskan, status maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat status atau jabatan seseorang," jelas Herikson.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga
-
Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN