- Polda Riau sedang menyidik dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 60 hektare di Kampar oleh anggota DPRD berinisial FA.
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli, termasuk memanggil terlapor FA.
- Pengusutan kasus ini berawal dari laporan KOPARI terkait temuan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tersebut.
SuaraRiau.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani kasus lahan seluas 60 hektare di kawasan hutan yang diduga dikuasai oleh oknum anggota DPRD Kampar berinisial FA.
Dugaan penguasaan Lahan kawasan hutan puluhan hektare tersebut berada Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.
Namun hingga kini, FA masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sidik (penyidikan-red)," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Kamis (13/8/2026).
Kombes Ade menjelaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli untuk memperjelas dugaan tindak pidana penguasaan dan pemanfaatan lahan itu.
"Masih pemeriksaan saksi dan ahli," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, FA juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi," tegas Kombes Ade.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit di wilayah Bangkinang Barat.
Ketua KOPARI, Herikson R menyebut pihaknya menemukan hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan penelusuran lapangan, luas lahan yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare. Temuan itu kemudian mendapat perhatian Polda Riau.
Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya menerbitkan surat permintaan keterangan kepada FA terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangkinang Barat.
Herikson meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia menegaskan, status maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat status atau jabatan seseorang," jelas Herikson.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli
-
Gebyar Kemerdekaan, BRI Siapkan Deretan Promo Menarik
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak