Eko Faizin
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Ilustrasi kawasan tropis. [pixabay]
Baca 10 detik
  • Polda Riau sedang menyidik dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 60 hektare di Kampar oleh anggota DPRD berinisial FA.
  • Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli, termasuk memanggil terlapor FA.
  • Pengusutan kasus ini berawal dari laporan KOPARI terkait temuan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tersebut.

KOPARI juga mendorong penyidik mendalami aspek legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Termasuk memastikan status kawasan, dasar penguasaan lahan hingga perizinan kegiatan perkebunan kelapa sawit di lokasi tersebut.

Load More