Eko Faizin
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:33 WIB
Ilustrasi Tengku Mansyur Chalid sebagai tokoh dan Pejuang Daerah Kabupaten Siak 2026. [Ist/AI]
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau menganugerahi gelar Pejuang Daerah secara anumerta kepada Tengku Mansyur Chalid pada Minggu, 9 Agustus 2026.
  • Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt Gubernur Riau kepada ahli waris dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Pekanbaru.
  • Tengku Mansyur Chalid dinilai berjasa memimpin pemuda dan pemerintahan sipil untuk mempertahankan kemerdekaan di Siak.

Kekuasaan Jepang telah berakhir, sementara ancaman kembalinya pemerintahan kolonial Belanda bersama pasukan Sekutu mulai membayangi berbagai daerah di Indonesia.

Di tengah keterbatasan sarana komunikasi, para tokoh Siak melakukan konsolidasi untuk mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan catatan sejarah yang dihimpun Orang Kaya Muhamad Djamil, Tengku Mansyur Chalid berada di posisi nomor satu dalam struktur pimpinan Pemuda Republik Indonesia (PRI), Badan Keamanan Rakyat (BKR), dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Siak.

Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu tokoh sentral dalam mengorganisasi kekuatan pemuda dan masyarakat menghadapi ancaman kembalinya kekuasaan kolonial.

Tengku Mansyur Chalid tidak bergerak sendiri. Dalam struktur perjuangan tersebut terdapat sejumlah tokoh lain, antara lain Ilyas H. Muhammad, Encik Mohoyan, Wan Amran, Karim Jang, Abdul Manaf Hadi, Umar Yet, dan Anwar Diman.

Salah satu langkah penting yang tercatat dalam dokumen perjuangan adalah pengorganisasian persenjataan yang berada di lingkungan Kesultanan Siak.

Senjata yang tersedia, termasuk senjata api dan persenjataan tradisional seperti tombak serta kelewang, kemudian disalurkan kepada para pemuda untuk memperkuat pertahanan daerah.

Langkah tersebut dilakukan ketika Indonesia masih berada dalam masa revolusi fisik dan berbagai daerah menghadapi ketidakpastian politik serta ancaman kembalinya kolonialisme Belanda.

Perjuangan Tengku Mansyur Chalid tidak berhenti pada bidang pertahanan. Ia juga terlibat dalam pembentukan pemerintahan sipil Republik di Siak.

Dalam struktur Komite Nasional Indonesia (KNI) Siak Sri Indrapura, Tengku Mansyur Chalid tercatat sebagai anggota inti.

Pada restrukturisasi KNI Siak pada Januari 1946, ia berada dalam jajaran bersama M. Nur Madjid sebagai ketua dan OK Muhamad Djamil sebagai wakil ketua.

Peran tersebut penting karena masa awal kemerdekaan tidak hanya membutuhkan kekuatan bersenjata, tetapi juga tokoh yang mampu menjaga keberlangsungan pemerintahan sipil dan ketertiban masyarakat.

Pengakuan terhadap kiprah Tengku Mansyur Chalid juga telah diberikan negara jauh sebelum pengusulan sebagai Pejuang Daerah Riau.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak keluarga, ia memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Petikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor Skep/956/VIII/1981 yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Agustus 1981.

Dokumen tersebut mencatat Tengku Mansur Chalid dengan NPV 4003840 dan golongan B.

Load More