- Tim gabungan menangkap tiga pelaku pembalakan liar beserta truk di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau pada 1 Agustus 2026.
- Petugas memusnahkan seluruh fasilitas ilegal, menahan para tersangka, serta menyita barang bukti berupa ratusan keping kayu.
- Ketiga tersangka dijerat undang-undang konservasi dengan ancaman pidana penjara maksimal sebelas tahun dan denda dua miliar rupiah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem hutan.
"Kementerian Kehutanan tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram
-
Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air